Tak Ada Tabayun, Giliran Ustaz Haikal Hassan Tersandung Hoaks, Yang Lapor Caleg PSI
RIAU24.COM - Aksi lapor melapor terkait hoaks, terus berlangsung. Kali ini, yang dilaporkan adalah ustaz Haikal Hassan. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena dugaan hoaks dan ujaran kebencian. Sang pelapor diketahui bernama Achmar Firdaus Mainuri, seorang caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Terkait hal itu, ustaz Haikal mengakui dirinya belum mengetahui kapan dan di mana ia dituduh melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks.
"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa yang terjadi, kapan (peristiwanya) saya nggak tahu. Dan nggak ada tabayyun lebih dulu, mestinya bertanya kepada saya 'apa, apa, apa' tanya dulu, itu kan enak komunikasi, nggak begini sepertinya musuhan saja nggak ada habisnya. Capek deh begini beneran. Musuhan nggak ada habisnya ya Allah ya Rabbi," ujarnya, dilansir detik, Kamis 9 Mei 2019.
Selain itu, sang pelapor, juga tak pernah melakukan tabayun (konfirmasi, red) terhadap dirinya, apakah ia benar melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan terhadapnya.
"Mestinya tabayyun, Achmar Firdaus Mainuri itu caleg PSI (yang melaporkan), kita nggak ngerti masksudnya apa, nggak paham saya kenapa," tambahnya.
Terkait laporan itu, Haikal mengatakan pihaknya menyerahkan kepada wewenang aparat Kepolisian. Sebab, ia sama sekali tak tahu menahu materi pelaporan ke Bareskrim tersebut.
Laporan terhadap Ustaz Haikal ke Bareskrim Polri diterima dan terdaftar di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, membenarkan pihaknya menerima laporan itu. "Ya betul. Laporan sudah diterima oleh Bareskrim," terangnya.
Dari dokumen surat tanda terima laporan (STTL) yang beredar, pelapor melaporkan Haikal Hassan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008. Selain itu, ustaz Haikal Hassan juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15 dan 2017 KUHP. ***