Terungkap, Karena Alasan Ini Angga Dianiaya Hingga Tewas
Keempat pelaku mempunyai peran yang berbeda, MK diduga ikut menghabisi korban dan juga yang membawa korban dengan motor.
"Alat egrek ini ada milik pelaku MK yang dipinjamkan kepada pelaku. Kemudian untuk pelaku RG dia membacok bagian paha korban, untuk pelaku KI membacok daerah punggung dan untuk pelaku YV ini membacok korban pada kaki. Satu orang kita tetapkan DPO yakni berinisial S," tegas Kholid.
Atas perbuatan pelaku, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum akan mengenakan kepada mereka Pasal 338 Jo 170 Ayat 2 ke 3.
"Karena mereka masih anak-anak jadi nanti proses penanganannya juga untuk anak-anak dibawah umur. Untuk salah satu pelaku yang berusia 18 tahun nanti akan kita lakukan proses penanganannya sesuai aturan," pungkasnya.