Menu

Terungkap, Karena Alasan Ini Angga Dianiaya Hingga Tewas

Khairul Amri 9 May 2019, 23:38
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP Muhammad Kholid saat ekspos barang bukti dan pelaku.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP Muhammad Kholid saat ekspos barang bukti dan pelaku.

RIAU24.COM - Kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya seorang pemuda yang terjadi pada Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 04.00 Pagi kemarin ternyata berawal dari cekcok di Facebook.

Hal itu terungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dari hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku yang telah diamankan.

"Informasi awalnya mereka ini adalah kelompok geng motor Warlex. Jadi mereka saling ejek di Facebook. Dan akhirnya terjadi penggeroyokan kepada korban yang menyebabkan meninggal dunia," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto melalui Kasubdit III, AKBP Muhammad Kholid, Kamis (9/5/2019) siang.

Keempat pelaku ini masih anak dibawah umur masing-masing berinisial MK (15), RG (16), KI (18), YP (16). Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah parang dan 2 buah egrek.

"Barang bukti tersebut diduga sebagai alat untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia," sebutnya.

Kasubdit berbunga melati dua ini mengatakan kejadiannya berawal keempat pelaku ini bersama korban saling mengejek disalah satu sosial media Facebook.

Keempat pelaku mempunyai peran yang berbeda, MK diduga ikut menghabisi korban dan juga yang membawa korban dengan motor. 

"Alat egrek ini ada milik pelaku MK yang dipinjamkan kepada pelaku. Kemudian untuk pelaku RG dia membacok bagian paha korban, untuk pelaku KI membacok daerah punggung dan untuk pelaku YV ini membacok korban pada kaki. Satu orang kita tetapkan DPO yakni berinisial S," tegas Kholid.

Atas perbuatan pelaku, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum akan mengenakan kepada mereka Pasal 338 Jo 170 Ayat 2 ke 3.

"Karena mereka masih anak-anak jadi nanti proses penanganannya juga untuk anak-anak dibawah umur. Untuk salah satu pelaku yang berusia 18 tahun nanti akan kita lakukan proses penanganannya sesuai aturan," pungkasnya.