Menu

Penjambret ASN Di Kampar Tak Berkutik Diringkus Polisi

Khairul Amri 14 May 2019, 11:39
Foto. Humas Polres Kampar
Foto. Humas Polres Kampar

RIAU24.COM - BANGKINANG - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus seorang pelaku Jambret berinisial TM (33), Senin (13/5/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka TM ini merupakan warga desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar diciduk tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka tindak pidana Curas ini.

"Pelaku kita ciduk karena diduga kuat melakukan Tindak Pidana Curas terhadap korbannya bernama Zekri," ungkap Fajri.

Kejadian ini berawal pada Selasa siang (16/4) lalu sekira pukul 11.30 Wib, saat itu Zekri baru saja menjemput anaknya dari sekolah lalu pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor.

Sesampai di Jalan Sudirman Kecamatan Bangkinang Kota, tiba-tiba datang dari sebelah kanannya seseorang yang mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas milik korban yang disandangnya.

Pelaku berhasil merampas tas milik korban dan langsung melarikan diri, atas kejadian itu korban kehilangan beberapa barang yang berada dalam tas tersebut antara lain sebuah Hp merk Vivo T71, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan kartu ATM Bank Nagari, BSM, KTP, SIM A serta kartu Askes. 

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.

Menindaklanjuti laporan ini, Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK perintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan atas kejadian ini.

Pada hari Senin (13/5) didapat informasi dari masyarakat bahwa Hp milik korban pernah dipakai oleh seorang warga bernama Devi, selanjutnya sekira pukul 21.30 wib tersangka TM berhasil diamankan beserta barang bukti Hp merk Vivo dan kartu ATM BSM dan Kartu ATM Bank Nagari milik korban.

Setelah diinterogasi petugas, TM mengakui bahwa dialah pelaku tunggal yang melakukan penjambretan terhadap Zekri (korban) pada hari Rabu (16/4) lalu.

Saat ini tersangka TM alias DV beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.