Korban Mengaku Sudah 10 Kali Dicabuli, Kakek Berusia 63 Tahun di Bengkalis Ini Diringkus Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Ada ada saja, seorang kakek yang sudah berumur (63) berinisial UN warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Riau diduga melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap anak kecil berjenis kelamin laki laki.
Anak laki laki berinisial R tersebut baru berusia 12 tahun. Pelaku UN (63) melakukan perbuatan cabulnya dengan modus mengajak korban untuk bekerja membersihkan kandang babi milik pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kapolsek kecamatan Pinggir, Kompol Ernis Sitinjak membenarkan bahwa telah terjadi pencabulan terhadap seorang anak laki laki berusia (12) tahun.
Dimana laporan pencabulan anak dibawah umur ini dilaporkan langsung oleh orangtua korban R.
Kompol Ernis menceritakan bahwa, peristwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini diketahui orang tua korban pada Rabu 3 April 2019 lalu. Dimana pelaku datang ke rumah korban dengan modus mengajaknya bekerja ke kandang Babi.
"Pelaku menemui orangtua korban meminta izin ingin membawa anak mereka membantu bekerja di kandang babi miliknya. Karena sudah biasa bekerja dengan tersangka orang tua korban pun mengizinkan,"cerita Kompol Ernis, Selasa 14 Mei 2019.