Korban Mengaku Sudah 10 Kali Dicabuli, Kakek Berusia 63 Tahun di Bengkalis Ini Diringkus Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Ada ada saja, seorang kakek yang sudah berumur (63) berinisial UN warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Riau diduga melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap anak kecil berjenis kelamin laki laki.
Anak laki laki berinisial R tersebut baru berusia 12 tahun. Pelaku UN (63) melakukan perbuatan cabulnya dengan modus mengajak korban untuk bekerja membersihkan kandang babi milik pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kapolsek kecamatan Pinggir, Kompol Ernis Sitinjak membenarkan bahwa telah terjadi pencabulan terhadap seorang anak laki laki berusia (12) tahun.
Dimana laporan pencabulan anak dibawah umur ini dilaporkan langsung oleh orangtua korban R.
Kompol Ernis menceritakan bahwa, peristwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini diketahui orang tua korban pada Rabu 3 April 2019 lalu. Dimana pelaku datang ke rumah korban dengan modus mengajaknya bekerja ke kandang Babi.
"Pelaku menemui orangtua korban meminta izin ingin membawa anak mereka membantu bekerja di kandang babi miliknya. Karena sudah biasa bekerja dengan tersangka orang tua korban pun mengizinkan,"cerita Kompol Ernis, Selasa 14 Mei 2019.
Orangtua korban hari itu merasa curiga pasalnya hingga sore korban dengan tersangka belum juga pulang. Kemudian orangtua korban langsung menyusul ke tempat mereka bekerja.
Setelah menemukan korban dan tersangka, orangtua korban langsung membawa korban pulang. Sebelum pulan UN sempat menyerahkan uang sebagai upah kerja didepan orangtua korban.
"Saat dibawa pulang korban terlihat berbeda. Orangtua korban merasa curiga langsung menanyakan kepada korban apa yang dialaminya," ungkap Kapolsek lagi.
Tidak dapat menyembunyikan sesuatu dari orangtuanya, korban akhirnya mengakui bahwa telah dicabuli tersangka. Bahkan pengakuan korban sudah sepuluh kali dicabuli di hari yang berbeda.
"Korban mengaku dengan orangtuanya kalau sudah lebih dari 10 kali di hari yang berbeda dicabuli tersangka. Pencabulan dilakukan tersangka dengan cara menghisap alat kelamin korban,"ujarnya.
Tidak terima perbuatan cabul ini kemudian orangtua korban melaporkan ke Polsek Pinggir. Berdasarkan laporan ini Polsek Pinggir langsung mengamankan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Sejak tanggal 8 Mei 2019 kemarin tersangka sudah kita amankan. Saat ini dalam penahanan Polsek Pinggir," ujarnya.
Polsek Pinggir sudah memeriksa sejumlah saksi dari perkara ini. Serta beberapa ahli seperti ahli Psikologi juga sudah dimintai keterangan. Di samping itu juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perumpuan dan anak (P2TP2A) Bengkalis.
"Dimana tersangka kami jerat dengan pasal pasal 82 ayat 1 junto ayat 2 junto pasal 76 huruf e Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam dengan pidana penjara 15 tahun,"imbuhnya.***
R24/hari