Breaking News, KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - Setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukmini sebagai tersangka, Kamis, 16 Mei 2019 sore.
Penetapan status tersangka Amril terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dilansir dari laman twitter resmi KPK @KPK_RI, Amril diduga menerima sejumlah uang suap sebanyak Rp 5,6 miliar.
"Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, dalam sebuah video konfrensi pers, Kamis sore.
Dalam video tersebut, Laode mengatakan proyek jalan yang dimaksud itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar.
Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.