Ditanya Soal Sengketa Pilpres, Ketua MK Hanya Respon Begini
RIAU24.COM - Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini mulai marak disorot. Sebab, lembaga ini akan menjadi rujukan bila terjadi sengketa dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Namun pihak BPN Prabowo-Sandi sudah menyatakan keengganannya menempuh halur MK, terkait sengketa Pilpres.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua Anwar Usman hanya menanggapi dingin. Menurutnya, dalam hal ini MK hanya bersifat pasif dalam masalah pengajuan gugatan, tak seperti penegak hukum lainnya.
"Begini, MK itu bersifat pasif, artinya kalau ada perkara masuk MK akan menyidangkan, mengadili dan putuskan. Artinya kalau tidak ada perkara yang masuk, tidak ada yang mau mengajukan gugatan ya berarti tidak ada yang disidangkan," ujarnya kepada wartawan, di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 17 Mei 2019.
Ketika ditanya wartawan terkait pernyataan sejumlah pihak yang menyebut percuma atau sia-sia bila mengajukan gugatan pada MK, Anwar enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, MK akan berjalan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"MK cuma mengadili, periksa perkara dalam persidangan, artinya apapun pernyataan itu kami tak bisa menanggapi terserah masing-masing," terangnya, dilansir viva.
Menurutnya, setiap warga negara, lembaga negara ataupun organisasi, sudah diberi hak konstitusinya oleh UU sesuai porsinya yang tertera dalam regulasi. "Yang jelas hak mengajukan itu diberikan oleh konstitusi oleh undang-undang," tegas Anwar.