Kuasa Hukum TKBM Pertanyakan Sikap Kejari Dumai Dalam Kasus Pemotongan Upah Buruh
RIAU24.COM - Kuasa Hukum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Dumai, Roland L Pangaribuan SH mempertanyakan proses hukum dalam perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Makotar Siahaan dan Sudirman Ss.
Keduanya yang berasal dari 2 perusahaan berbeda yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Dumai, diduga melakukan penggelapan atas upah, kesejahteraan, asuransi dan administrasi (WHKI) yang menjadi hak para buruh bongkar muat. Akibatnya, buruh yang tergabung dalam Koperasi TKBM, mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 400 juta.
Namun dalam perjalanannya, kasus yang sudah dilaporkan dan diproses oleh penyidik Polres Dumai ini, berdasarkan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tertanggal 13 Mei 2019, dinyatakan P-18 dan P-19 oleh Kejaksaan Negeri Dumai.
Sehingga kedua terlapor yang sudah menjadi tersangka oleh Polres Dumai, kini ditangguhkan penahanannya. "Jaksa mengatakan jika unsur dengan sengaja melawan hukum atas perbuatan tersangka yang melanggar pasal 372 KUHP, tidak terpenuhi dan bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Namun masuk dalam ruang lingkup perdata," kata Roland, dalam jumpa pers di Pekanbaru, Minggu (19/5/2019).
Ditambahkannya, dugaan penggelapan ini bermula dari dimulainya kerjasama antar kedua belah pihak, yakni Koperasi TKBM dan APBMI Dumai. Dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada 3 Januari 2019 disebutkan, tagihan kepada pengguna jasa, besarannya dibagi ke dalam WHKI sebesar 71 persen untuk buruh, dan APBM sebesar 29 persen.
Namun terhitung sejak 16 Juli 2018, kedua terlapor yakni Makotar Siahaan dan Sudirman Ss yang berasal dari dua perusahaan berbeda, melakukan pemotongan lagi dari angka WHKI sebesar 29 persen.