Menu

BPN Bantah Prabowo Subianto Tersangka Dugaan Makar

Riki Ariyanto 21 May 2019, 08:55
BPN bantah Prabowo Subianto tersangka dugaan makar (foto/int)
BPN bantah Prabowo Subianto tersangka dugaan makar (foto/int)

RIAU24.COM - Selasa 21 Mei 2019, Heboh kabar keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro untuk Prabowo Subianto. Namun Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 membantah kabar penetapan Prabowo Subianto sebagai tersangka dugaan makar di Polda Metro Jaya Jakarta.

Seperti dilansir dari Republika, Ketua Tim Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kabar tentang penetapan tersangka Prabowo Subianto itu tidka benar. “Tidak benar itu,” kata Dasco kepada Republika, Selasa (21 Mei 2019).

Memang Dasco mengakui adanya kebenaran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. SPDP tersebut, bertanggal 17 Mei 2019, dengan tanda tangan penyidik Ade Ary Syam Indradi.

Hanya saja Dasco sebut SPDP itu tak ada kaitannya dengan status Prabowo Subianto sebagai tersangka. Dasco sebut SPDP terkait dengan penetapan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana yang dituduh melakukan tindak pidana makar.

“Tidak benar telah telah terbit SPDP terhadap pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Eggy Sudjana,” lanjut Dasco.

Dalam SPDP tersebut, memang tertulis adanya nama Prabowo Subianto. Namun Dasco menegaskan, status Prabowo hanya sebagai terlapor. Tetapi tak berujung pada penetapan hukum yang lain.

“Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor. Tapi status hukumnya, bukan tersangka. Bukan juga saksi,” sebut Dasco.

Dasco, yang juga anggota Komisi III bidang Hukum DPR RI itu menegaskan, tak masuk akal jika mengaitkan SPDP terhadap Eggi tersebut sekaligus menetapkan Prabowo sebagai pihak yang terseret dugaan makar. 

Ia menegaskan, BPN dan terutama Partai Gerindra akan melindungi total hak-hak hukum Prabowo jika proses hukum terhadap dugaan pidana makar oleh Eggi, berimbas pada mantan Danjen Kopassus tersebut.

“Tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Kita tahu bersama, bahwa Pak Prabowo dalam setiap tindakannya, senantiasi berjuang dalam koridor-koridor hukum dan konstitusional,” tutur Dasco. (Sumber: Republika)