Dijadikan Tersangka Makar, Ini Yang Dilakukan Prabowo Sebagai Langkah Antisipasi
RIAU24.COM - JAKARTA – Prabowo telah dilaporkan ke polisi dan dijerat pasal makar dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup. Polda Metro Jaya langsung melakukan penyidikan terhadap Prabowo.
Hal itu diketahui dari surat Dirreskrimum Polda Metro Jaya bernomor V/7580/IV/RES.1.24/2019/Datro yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa perintah penyidikan telah tertuang dalam surat nomor SP.Sidik/1901/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019.
Disebutkan, Prabowo diduga bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara bersama-sama dengan Politikus PAN Eggi Sudjana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar.
Tak sampai di situ, partai besutan Prabowo, Gerindra juga disebut-sebut bakal dijadikan sebagai partai terlarang. Untuk menjadikan Gerindra sebagai partai terlarang, maka Prabowo sebagai Ketum Gerindra harus ditetapkan sebagai aktor intelektual demo berdarah pada 22 Mei 2019.
Namun rencana menjadikan Prabowo sebagai aktor intelektual aksi 22 Mei bakal meleset. Sebab, Prabowo sendiri telah mengimbau pendukungnya untuk tidak melakukan aksi anarkis dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.