Setelah Terlanjur Beredar, Polisi Tarik Kembali SPDP Makar dengan Terlapor Prabowo Subianto
RIAU24.COM - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan terlapor Prabowo Subianto, sempat beredar luas. SPDP itu dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tak ayal, SPDP tersebut langsung menjadi topik perhatian masyarakat di Tanah Air. Namun hanya selang beberapa jam setelah informasi itu tersebar, penyidik Polda Metro Jaya tiba-tiba kembali menariknya.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, tidak banyak memberikan komentar. "Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati," ujarnya, Selasa 21 Mei 2019.
Dilansir detik, Argo mengatakan, penyidik telah menganalisis kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik kemudian menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus tersebut.
"Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma," tambahnya.
Oleh karena itu, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait keterangan Eggi dan Lieus itu. Penyidik kemudian memutuskan belum perlu dilakukan penyidikan atas kasus itu.
"Karena perlu dilakukan cros check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik hari ini," ujar Argo lagi.