Percepat Pengumuman Jokowi Menang, Tengku Zulkarnain Sebut KPU Telah Berbohong
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Amin sebagai pemenang Pemilu, pemilihan presiden atau Pilpres. Selasa 21 Mei 2019 dini hari. Namun Penetapan ini banyak disayangkan sebagian pihak lantaran terburu-buru yang tidak sesuai jadwal yang ditetapkan KPU tanggal 22 Mei 2019.
Salah satu yang menyayangkan atas pengumuman itu ustadz Tengku Zulkarnain. Dia menyatakan KPU telah berbohong karena karena mengingkari janjinya, yang seyogyanya hasil pilpres diumumkan tanggal 22 Mei nyatanya tidak. Diapun mendo'akan agar pelaku kecurangan dikutuk dunia dan akhirat.
"Astaghfirullah...
KPU Telah BERBOHONG Janji Pengumuman Tanggal 22 Mei 2019 Ternyata Tanggal 21 Sudah Pengumuman dan Dini Hari Pukul 02 Pula...
Jika Pemilu Ini Curang, Kutuklah Dunia Akhirat Seluruh Pelakunya dgn Keberkatan Bulan Ramadhan Ini ya Jabbar...
Pandanglah Kami ya Allah, "katanya melalui akun twitternya @tengkuzulkarnain.
Ustaz asal Medan ini juga memohon kepada Allah agar azap kepada pelaku kecurangan dalam pemilu 2019 ini ditampakkan.
"ya Allah Jika Pemilu 2019 Jujur dan Adil Rahmati Seluruh Para Penyelenggaranya. Dan Jika Pemilu Ini Dirancang Curang, Laknatlah Seluruh Mereka yg Terlibat dan Perlihatkan kepada Kami dan Seluruh Dunia Azab yg Engkau Jatuhkan Itu, Sehingga Kami Melihat Azab Itu dgn Nyata ya Jabbar,"sambungnya.
Masih di akun Twitter nya, Ustaz Tengku Zulkarnain juga mempertanyakan alasan KPU pengumuman hasil pilpres itu dilakukan pukul 02.00 wib dini hari. Menurutnya yang namanya pengumuman itu bisa didengar dan disaksikan masyarakat.
"Yang Namanya PENGUMUMAN Itu Supaya Didengar Banyak Orang.
Lha Jika PENGUMUMAN Dilakukan Jam 02 Dini Hari, maka yang Dengar Bukan Banyak Orang. Tapi Banyak Jin dan Syaitan.
Ya Allah Azablah Para Pelaku Keculasan dan Bantu Kejujuran, "sesalnya.
Zulkarnain juga menuding pengumuman rekapitulasi Pilpres dipercepat supaya pada tanggal 22 Mei akan ada penangkapan massal tokoh dan ulama yang berjuang secara konstitusional karena dituduh inkonstitusional.
"Semoga saja pengumuman Pilpres dipercepat tgl 21 Mei dini hari oleh KPU tidak dimaksudkan untuk menjadikan acara demo damai tgl 22 Mei bisa dianggap MAKAR.
Sehingga akan terjadi penangkapan massal para tokoh dan ulama yang berjuang secara KONSTITUSIONAL dituduh INKONSTITUSIONAL, "tuturnya.