BPN Tolak Hasil Rekapitukasi KPU, PAN Malah Akui Kemenangan Jokowi-Maruf
RIAU24.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, menolak hasil rekapitulasi KPU yang dilakukan pada Selasa dini hari tadi. BPN memutuskan menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Berbeda dengan BPN, PAN yang juga partai koalisi Prabowo Sandi justru mengakui kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Demikian yang dikatakan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa partainya
"Kami mengakui kemenangan Pak Jokowi," kata Zulkifli Hasan dikutip dari Tempo.co, 21 Mei 2019.
Pernyataan itu disampaikan Zulkifli melalui konferensi pers tentang kesimpang siuran berita jika saksi PAN menolak menandatangani berkas penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Kata dia lagi, PAN memang sempat menolak menandatangani berkas-berkas itu karena dinilai terdapat kecurangan di lima dapil terkait pemilihan legislatif.
"Kami akan menggugat hasil rekapitulasi di lima Dapil itu ke MK. Tapi kami sudah tandatangani hasil rekapitulasi KPU dan kami mengakui dengan catatan akan menggugat lima dapil terkait pileg," kata dia lagi.
zxc2
Terkait dengan perbedaan sikap partainya dengan BPN Prabowo-Sandi dan apakah PAN akan ikut mendampingi proses tersebut ke MK, Zulkifli Hasan tidak menjawab lugas. "Itu hak BPN menggugat, kalau kami larang, itu namanya melanggar konstitusi," tutupnya.