Dugaan Korupsi, Pidsus Kejari Bengkalis Sita Rumah Mewah Tersangka YA Alias Edi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu unit rumah yang terletak di Komplek Villa Jalan Lobak, kota Pekanbaru, Senin 20 Mei 2019 kemarin disita pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Penyitaan rumah mewah tersebut terkait dugaan kasus korupsi penyelewengan pengelolaan operasional Aset Dinas Perhubungan Bengkalis Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang dari tahun 2012 - 2015.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Agung Irawan SH ketika dikonfirmasi membenarkan dengan penyitaan satu rumah mewah di Pekanbaru tersebut.
"Rumah mewah yang disita itu terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan aset daerah KMP Tasik Gemilang yang saat ini ditanganinya. Rumah tersebut merupakan milik tersangka YA alias Edi pihak swasta yang mengelola KMP Tasik Gemilang,"kata Agung Irawan SH, Selasa 21 Mei 2019.
Tersangka YA diketahui juga merupakan Kepala Cabang Bengkalis PT. Gemalindo Shipping Batam. Satu diantara dua tersangka dalam kasus penyelewengan dana operasional Kapal Roro KMP Gemilang yang merupakan aset Dinas Perhubungan Bengkalis.
"Saat ini YA sudah mendekam di Rutan sialang bungkuk Pekanbaru pada awal pekan lalu setelah menghadiri panggilan kedua Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan status tersangka. Selain YA Kejari Bengkalis juga telah menahan tersangka lainya yakni Mantan Kepala Dishub Bengkalis Jafaar Arief,"ujarnya.