Layani Korban Rusuh, Tim Medis Dompet Dhuafa Malah Jadi Korban Tindakan Represif Oknum Polisi
Hal itu sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 tentang perlindungan terhadap petugas kesehatan,” papar Imam.
Ditangani Propam
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal memastikan, jika hal itu terbukti, maka anggota polisi yang melakukan perbuatan itu akan berhadapan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Prinsipnya kalau ada oknum polisi yang terbukti melakukan perbuatan di luar kewenangannya, ada Propam (yang akan menindak)," terangnya.
Hal senada juga dilontarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menambahkan. Dikatakan, akan dilakukan penyelidikan terhadap masalah itu, "Nanti kita selidiki dulu kebenarannya seperti apa," kata Argo. ***