FPI Ajukan Penangguhan Bagi Mereka yang Diduga tak Terlibat Rusuh 22 Mei
RIAU24.COM - Ratusan orang telah ditahan pihak Kepolisian terkait rusuh di Jakarta, 21-22 Mei kemarin. Namun Front Pembela Islam (FPI) menilai, tidak semua mereka masuk dalam kateogri sebagai perusuh seperti yang didugakan. Karena itu, FPI mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap warga yang diduga tidak terlibat kerusuhan tersebut.
Sejauh ini, permohonan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya. Sejak Kamis (23/5), FPI telah meminta penangguhan penahanan terhadap 22 orang.
Mereka yang dilepaskan tersebut tidak hanya anggota FPI, namun juga masyarakat umum yang terbukti tidak terlibat kerusuhan.
"Jadi kami mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap siapa pun. Tidak hanya dari teman-teman FPI, dari masyarakat biasa atau dari manapun yang tidak terlibat atau hanya ikut-ikutan atau hanya terbawa secara tidak langsung kepada kerusuhan yang ada di Bawaslu maupun yang ada di Petamburan," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, di Polda Metro Jaya, Sabtu 25 Mei 2019.
"Tadi pagi ada 1 (orang) yang sudah ditangguhkan pada siang ini kemungkinan ada 10 (orang) yang hanya ikut-ikutan," tambahnya, dilansir detik.
Lebih lanjut, Sugito mengatakan 22 orang yang ditangguhkan penahanan berasal dari berbagai daerah. Selain dari Jakarta, ada massa yang berasal dari Depok dan Banten.
Dalam kesempatan itu, Sugito mengimbau bagi masyarakat yang kehilangan salah satu anggota keluarganya terkait aksi 22 Mei, agar melapor ke FPI.
Warga dapat melapor ke posko bantuan FPI di Petamburan, Jakarta Barat. Dia mengatakan sudah ada 48 orang yang melapor ke Posko FPI.
"Kami menginginkan kepada warga masyarakat sekitar Petamburan, Tanah Abang atau di sekitar Bawaslu kalau ada keluarganya atau siapapun yang tidak ditemukan sampai sekarang ini bisa mengajukan atau menginformasikan ke posko bantuan FPI yang ada di Petamburan. Karena kan sekarang banyak hoax jadi takutnya bisa dimanfaatkan pihak-pihak lain," ujarnya lagi. ***