Aksi 21-22 Mei Berakhir Rusuh, Amnesty Internasional Temukan Pelanggaran HAM
RIAU24.COM - Pihak Amnesty Internasional Indonesia (AII) menyatakan jika aksi rasa yang berujung dengan kerusuhan pada tanggal 21-22 Mei, terindikasikan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Itu dikarenakan banyak korban dari berbagai kalangan yaitu tim medis, jurnalis, penduduk setempat, peserta aksi dari berbagai usia.
Berdasarkan keterangan Senior Researcher Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat mengatakan bahwa di Indonesia sendiri sudah ada tiga instrumen internal kepolisian yang mengatur soal petunjuk pengamanan aksi unjuk rasa, itu yakni Peraturan Kapolri (Perkap) 16/2006 pengendalian massa, kemudian Perkap 1/2009 soal penggunaan kekuatan dengan tindakan kepolisian, dan terakhir Perkap 8/2009, itu soal implementasi nilai-nilai HAM dalam pedoman prilaku kepolisian.
zxc1
Tiga Perkap itu, kata Papang menjadi bagian dari instrumen HAM internasional yang diadopsi instrumen kepolisian. Tapi sayangnya, berbeda dengan yang terjadi di lapangan saat kerusuhan 21-22 Mei.
"Sayangnya di lapangan hal itu berbeda, pertama disitu jelas menyatakan bahwa tindakan refresif dari kepolisian yang dibenarkan itu hanya boleh ditunjukkan untuk mereka yang melakukan kekerasan, dan bukan kepada para peserta aksi yang tidak melakukan kekerasan," kata Papang dilansir dari rmol.id, Senin, 27 Mei 2019.