Dua Tekong Pembawa TKI, Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis 8 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Kemudian, Kepolisian telah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk dua orang tekong tersebut. Dari petunjuk-petunjuk maupun bukti yang ada serta pengakuan dari kedua orang tersangka sendiri. Motif mereka adalah membawa penumpang dari Malaka, Malaysia ke Indonesia melalui jalur yang tidak resmi atau 'gelap'.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tersebut selamat dari maut setelah beberapa jam mengapung menggunakan life jacket. Dan kemudian diselamatkan oleh awak Kapal Indomal V yang mengaku sebagai nelayan. Diselamatkannya kedua orang ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mengangkut 16 orang penumpang menggunakan speedboat dari Tanjung Keling, Malaka tujuan Teluk Ketapang, Desa Sungai Cingam dan terbalik setelah dihantam gelombang. Tersangka juga menyebutkan, menarik biaya angkutan sebesar Rp400 Ringgit Malaysia untuk perorang.***