Harga Tiket Pesawat Mahal, Jubir BPN Tak Datang Pemeriksaan di Polda Sumut
Namun Dahnil Anzar menegaskan dirinya tidak mangkir dari pemeriksaan. Dahnil tetap menghormati proses hukum yang akan dijalani.
Seperti diketahui, Polda Sumut melayangkan surat pemanggilan terhadap Dahnil terkait dugaan makar. Surat bernomor S.pgl/1320/V/2019/Ditreskrimum itu bertanggal 24 Mei atas nama penyidik Simon Paulus Sinulingga. Disampaikan dalam surat tersebut, Dahnil wajib hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan makar yang dilaporkan seseorang bernama Fauzi Ramadhan Singarimbun.
Menurut surat pemanggilan itu, Fauzi melaporkan Dahnil dengan tuduhan melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 107 juncto 87, 88, Pasal 110 KUH Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang dugaan makar. Hanya saja tidak diterangkan aktivitas Dahnil yang mana sesuai dengan laporan tersebut. (Sumber: Republika)