Menu

BKD Buat Surat Edaran Cuti Bersama, Ini Sanksi yang Menanti PNS yang Tambah Libur

Muhammad Iqbal 29 May 2019, 13:19
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019. 

Adapun jadwal cuti bersama PNS 2019 mulai dari tanggal 3 Juni, 4 Juni, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa, dan Jumat sebagai cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah. Sedangkan cuti bersama Natal adalah 24 Desember 2019.

Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut, Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Riau tengah membuat surat edaran gubernur tentang cuti tersebut.

"Keppresnya sudah keluar dan sekarang ini kita sedang buat surat edaran gubernur," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu, 29 Mei 2019.

zxc1

Dia menambahkan, untuk tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2019, PNS dilingkungan Pemprov Riau masih tetap masuk seperti biasanya.

Halaman: 12Lihat Semua