Menu

BKD Buat Surat Edaran Cuti Bersama, Ini Sanksi yang Menanti PNS yang Tambah Libur

Muhammad Iqbal 29 May 2019, 13:19
Ilustrasi
Ilustrasi

"Tanggal 31 Mei hari jumat mereka tetap masuk dan 1 Juninya mereka juga masih masuk karena apel Hari Lahir Pancasila," jelasnya.

Kemudian, usai libur lebaran 2019, PNS diwajibkan masuk kerja mulai 10 Juni 2019. Disamping itu, MenpanRB Syafruddin telah menerbitkan surat pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

Para pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang agar melakukan pemantauan kehadiran PNS sesudah Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Laporan hasil pemantauan tersebut diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.
zxc1

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari tersebut akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penjatuhan hukuman Disiplin kepad ASN tersebut dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Halaman: 123Lihat Semua