Kata Pakar, Prabowo-Sandi Bisa Menang Di MK Jika Hal ini Tercapai
RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar IPDN)l, Prof Juanda mengatakan Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa saja memenangkan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), jika 50 persen + 1 yang diduga curang dapat terbukti.
"Nah ketika dia mengajukan itu bisa mempengaruhi, merubah secara numerik angka-angka yang ada sekarang ini, 01 pindah ke 02 katakanlah kalau sekarang hampir 17 juta, paling tidak secara matematika kita bisa bicara persoalan angka dulu, secara matematika itu paling tidak 9 juta (suara) itu bisa dibuktikan atau setidak-tidaknya apa yang diajukan oleh pak Prabowo ini nanti bisa atau menghasilkan kalkulasi angka diatas 9 juta, yang bisa berpindah ke Pak Prabowo," jelas Prof Juanda yang dilansir dari Rmol.id, Senin, 3 Juni 2019.
Dia menambahkan, jika memang suara tersebut dapat terbukti, maka pengumuman hasil suara yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dapat berubah.
"Bisa berubahnya bagaimana? tentu berubahnya adalah pihak Prabowo berpeluang besar untuk menjadi ditetapkan sebagai pasangan yang terpilih," lanjutnya.
"Tetapi kalau tidak bisa, katakankan dari apa yang diajukan oleh Pak Prabowo sekarang apakah misalnya saya menilai dan mengamati tentang TSM Terstruktur, Sistematis, dan Massif nah apabila itu bisa dibuktikan, hampir 50 persen daerah wilayah di Indonesia melakukan TSM ya maka bisa jadi peluang untuk pemilu ulang," kata dia lagi.