Kata Pakar, Prabowo-Sandi Bisa Menang Di MK Jika Hal ini Tercapai
Dia menilai, pemilu ulang atau pemungutan suara bisa saja dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kalau pembuktikan curang terjadi di 50 persen + 1 daerah apalagi ada 18 atau 19 daerah provinsi ini melakukan TSM.
"Saya ini adalah pembicara tentang hukumnya, hukumnya itu memang begitu dalam UU jadi bukan saya tanpa data," tambahnya.
Selain itu, berdasarkan prinsip, yang berlaku, bukti kecurangann TSM juga harus terakumulasi dan terpenuhi.
zxc2
"Tidak hanya misal dari TSM itu terbukti hanya terstruktur, sistematis, tetapi masifnya tidak terbukti, maka secara teori dan atau prinsip itu peluang ditolak sangat besar," ucapnya.
"Singkat cerita kalau mampu dengan syarat-syarat yang saya bilang tadi kalau misal TSM nya 50 persen + 1 maka kemungkinan besar bisa diterima (gugatannya)," tutup Juanda.