Gara-gara Unggah Status Soal Republik Andalas, Dokter Hewan Ini Ditangkap Polisi dan Dituduh Makar
RIAU24.COM - Seorang dokter hewan berinisial SY (50 tahun) diamankan Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat. SY ditahan atas dugaan melakukan perbuatan makar karena mengunggah status dan foto tentang Republik Andalas.
"Iya, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial YS sesuai Laporan Polisi Nomor: L/P /A/57/V/2019/SPKTLPK tanggal 31 Mei 2019," ujar Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP. Anton Luther, di Sarilamak, Senin (3/6).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pria yang di Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya beralamat di Padang Jopang, VII Koto Talago Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota tersebut dilakukan pada Senin dinihari 3 Juni 2019 sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan jalan negara Tanjung Pati, Kecamatan Harau.
Anton menjelaskan di akun facebook dengan nama Drh Syahrizal terpajang beberapa foto dokter hewan dan foto sebuah pulau yang ditulis 'Republik Andalas Raya'. Dalam foto Republik Andalas Raya itu juga tertulis kalimat yang berbunyi, "Saya tdk ingin makar tp jika kalian pikir NKRI itu hy hitungan jumlah pemilih di pulau Jawa saya py hak utk bergerak paling terdepan utk mewujudkan ini n jgn kalian anggap ini hy meme meme main mainan saja #kamitelahsedang bergerak," tulis akun tersebut.
"Selain itu juga tertulis beberapa kalimat yang merongrong dan menuding Pemerintah zhalim, semena-mena, bernada hasutan serta bernada ujaran kebencian," ujar Anton.
Ditambahkannya, penangkapan terhadap YS ternyata tidak mudah, karena pria asal Pekanbaru itu kerap berpindah dari satu tempat ke tempat lain. "Namun berkat kerja sama tim gabungan yang dibackup langsung Tim Polda Sumbar, akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut usai menghadiri sebuah acara di kawasan Tanjung Pati," ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota, pria berbadan kurus itu langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di bagian Subdit Cyber Kriminal Khusus Polda Sumbar.
"Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh pemilik akun Drh Syahrizal dengan memposting muatan penghinaan serta muatan untuk melakukan makar dengan maksud hendak memisahkan suatu daerah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya seperti dikutip dari merdeka.com.***