Karena hal ini, Ratusan ASN Pemprov Riau Dilaporkan ke Menpan RB
Bagi ASN yang tidak mengikuti instruksi gubernur dan hadir pada Senin kemarin, mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tantangan Kedisiplinan PNS.
Selain itu, sanksi tersebut juga bisa berupa evaluasi jabatan yang langsung dilakukan langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
"Yang tak masuk pada saat hari pertama kerja sebanyak 508 orang dari 8.041 ASN di 47 OPD Pemprov Riau," tuturnya.