Menu

Tak Tertib Administrasi, 53 Desa di Bengkalis Terima Sanksi Potong Dana Pembangunan

Dahari 12 Jun 2019, 19:38
 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Drs. H. Yuhelmi /hari
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Drs. H. Yuhelmi /hari

"Sanksi yang utama diberikan kepada desa yang tidak membayar pajak tidak tepat waktu. Seharusnya sudah dibayarkan tetapi biaya untuk membayar pajak malah digunakan terlebih dahulu atau diputar-putar dan itu salah. Kemudian penarikan juga harus sesuai dengan kebutuhan atau tahapan yang diatur dan 10 hari sudah harus dipertanggungjawabkan,"ujarnya, Rabu 12 Juni 2019.

Berikut 32 desa di Kabupaten Bengkalis yang diberikan sanksi pemotongan dana P3ID sebesar Rp75 juta atau sebesar 37,5 persen atau 2019 ini memperoleh anggaran Rp125 juta, berdasarkan keputusan bupati karena tidak tertib administrasi yaitu, Kecamatan Bengkalis (Desa Air Putih, Desa Pangkalan Batang, Desa Palkun dan Desa Pematang Duku). Kecamatan Bantan (Desa Bantan Tua dan Desa Suka Maju).

Kecamatan Siak Kecil (Desa Tanjung Belit, Desa Sungai Siput, Desa Sepotong, Desa Sungai Linau, Desa Sadar Jaya, dan Desa Koto Raja). Kecamatan Bathin Solapan (Desa Tambusai Batang Dui, Desa Air Kulim, Desa Buluh Manis, Desa Boncah Mahang, Desa Pamesi, dan Desa Bathin Sobanga). Kecamatan Talang Muandau (Desa Beringin, Desa Melibur, dan Desa Tasik Serai Barat).

Desa di Kecamatan Rupat dikenakan sanksi pemotongan Rp75 juta adalah Desa Hutan Panjang, Desa Kebumen, Desa Sungai Cingam, Sukarjo Mesim, Pengkalan Nyirih, Desa Pancur Jaya, Desa Pangkalan Pinang, dan Desa Dungun Baru. Dan di Kecamatan Rupat Utara (Desa Kadur, Desa Tanjung Punak, dan Desa Titi Akar).

Sedangkan desa diberikan sanksi pemotongan P3ID sebesar Rp30 juta atau 15 persen atau tahun ini memperoleh sebesar Rp170 juta sebagai berikut, Kecamatan Bengkalis (Desa Pedekik, Desa Teluk Latak, Desa Ketam Putih, Desa Sungai Batang). Kecamatan Bukit Batu (Desa Pakning Asal, Desa Dompas dan Desa Bukit Batu).

Kecamatan Bandar Laksamana hanya satu desa yakni Desa Tanjung Leban. Kecamatan Siak Kecil (Desa Lubuk Gaung, Desa Muara Dua, Desa Bandar Jaya, Desa Lubuk Garam). Kecamatan Bathin Solapan (Desa Balai Makam dan Desa Simpang Padang). Kecamatan Pinggir (Desa Pinggir dan Desa Pangkalan Libut).

Halaman: 123Lihat Semua