Ratusan Pegawai Pemkab Meranti Akan Diberi Sanksi
RIAU24.COM - SELATPANJANG - Karena tidak hadir saat masuk kerja hari pertama, Senin (10/6/2019) pasca libur Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah, ratusan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti akan diberikan sanksi. Saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang mendata dan merincikan sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris BKD, Bakharuddin mengatakan Kamis (13/6/2019) bahwa pendataan sudah selesai kita lakukan. Setelahnya akan dilakukan pemanggilan kepada masing-masing pegawai.
"Senin nanti akan kita mulai memanggil seluruh pegawai yang tak hadir itu. Kita akan periksa dan minta klarifikasi dari masing-masing mereka," ujarnya.
Dari data yang diberikannya total PNS yang tidak hadir sebanyak 127 orang. Mulai dari eselon II, III, IV dan Staf biasa.
"Sebanyak 86 diantaranya mengaku sakit, izin dan Dinas Luar (DL). Nanti akan kita pastikan kebenarannya," bebernya.
Sanksi bagi mereka, tambah Bakharuddin bisa berupa, pemotongan tunjungan sampai penundaan kenaikan pangkat.
Sedangkan pegawai honorer ada sebanyak 170 orang yang tidak hadir. "Sanksi bagi mereka bisa saja dilakukan tidak digaji selama dua bulan, sampai yang terburuk pemberhentian. Namun semuanya tergantung pimpinan," tambahnya.
Dijelaskan Sekretaris BKD Kepulauan Meranti tersebut bahwa seluruh pegawai yang tidak hadir saat hari pertama kerja kemarin sudah dilaporkan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenpanRB). "Baik yang tidak datang tanpa keterangan, sakit, izin, maupun DL sudah kita laporkan seluruhnya sesuai permintaan Kemenpan RB," ucapnya. ***
R24/bara/mad