Menu

Jelang Sidang MK Hari ini, Warganet Trendingkan Tagar #MKPutuskan01Curang: yang Curang itu Tidak Jujur

Muhammad Iqbal 14 Jun 2019, 06:37
Tagar #MKPutuskan01Curang trending topik di Twitter
Tagar #MKPutuskan01Curang trending topik di Twitter

RIAU24.COM - Hari ini, Jumat, 14 Mei 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Jelang sidang tersebut berlangsung, saat ini muncul tagar #MKPutuskan01Curang.

Sebelumnya, warganet juga sempat melambungkan tagar #MKDiskualifikasi01 maupun #MKHarusTepatiSumpahJabata  dan sempat menjadi trending topik di Twitter.

Banyak warganet yang memberikan tanggapannya tentang tagar tersebut. Ada yang mengkritik ada yang mempertanyakan maksud dari tagar tersebut. Ini kicauan mereka.

"Ahhh bodoh emang, #MKPutuskan01Curang  darimana nya. Belom juga di umumin bro terjadwal jam 09.00 WIB kan..., Twitter bukan tempat hoax please bro! Gini nih terlalu fanatic jadi apapun hoax terus buat ngendaliin orang orang bego," ujar @RifkiDarmawan07.
zxc1

"Pemilu 2019 adalah titik penentu kemenangan rakyat atau sebaliknya titik kalahnya kedaulatan rakyat
#MKPutuskan01Curang," komentar @AmranMaxi.

"Kemaren Suruh Ke MK, Sekarang Dorong MK Tolak. Mau lu ape.. #MKPutuskan01Curang," cibir @Baretputiih.

"Semoga ketua dan hakim MK spt omongan di video ini
Menyakinkan,memastikan tdk ada intervensin baik moril ataupun materiil itu tidak ada artinya
Akan tetap istiqomah
Hanya tunduk kepada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT
Aamiin Yaa Mujibas Saailiin
#MKPutuskan01Curang," kata @Aisyah_Padi.

"Yang bohong itu yang Curang
Yang Curang itu yang tidak Jujur

Yang tidak Jujur itu adalah Pendusta
Pendusta itu wasit memenangkan pertandingan pada yg kalah
Pendusta itu apa yg diucapkan tidak sesuai dengan apa yg diputuskan.. #MKPutuskan01Curang," tutur @KangUbud.
zxc2

Saat ini, tagar tersebut telah di cuit sebanyak 25ribu lebih kicauan dari para warganet.

Untuk diketahui, berbagai bukti-bukti kecurangan selama pesta demokrasi tersebut juga sudah diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK.

Apalagi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.