Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Suhardiman Amby Minta DKPP Berhentikan KPU Kuansing
RIAU24.COM - Sidang kode etik KPU Kuansing yang ditaja oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Riau saat ini masih tengah berlangsung. Pengadu dalam hal ini Ketua Bapilu Hanura Riau Suhardiman Amby terus melemparkan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan oleh teradu dalam hal ini KPU Kuansing.
Namun sebelum sidang dimulai anggota DPRD Riau itu sempat berbincang dengan awak media terkait alasan pihaknya mengugat KPU Kuansing. "kami mengadukan KPU kuansing karena ingin pemilu ini berjalan dengan benar, jujur serta adil (jurdil) serta dapat terselenggara dengan sebaik-baiknya, " katanya. Jumat 14 Juni 2019.
Tapi kenyataanya apa yang dilihat dalam penyelenggaraan pemilu kemarin kebijakan KPU Kuansing tidak sesuai dengan harapan dimana KPU Kuansing banyak membuat kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Seperti pleno KPU yang membatalkan aturan perundang-undangan yang menurutnya tidak boleh dilakukan.
"dan 9 pokok aduan yang kita sampaikan itu adalah keluh kesah semua partai politik yang hak-haknya tidak diberikan baik administratif maupun komunikatif. Maka dari itu pihaknya menyampaikan kepada DKPP bahwa penyelengara ini agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas. Dan jika benar melanggar bisa diberikan hukuman yang berat, " jelasnya.
Datuk juga berharap dengan adanya gugatan ini dapat memunculkan penyelengara pemilu yang mempunyai kompetensi, moral serta taat hukum tanpa membuat aturan sendiri.
"jad sekali lagi kita minta kepada DKPP untuk memberikan sanksi yang berat berupa pemberhentian dengan hormat atau setengah berat jika bukti yang disampaikan ini benar adanya, sebab mereka telah mengangkangi hak-hak partai politik dan pemilih, "pungkasnya.