Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing Terkait Sabu
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu, yang terjadi, Kamis (13/6) sekira jam 15.00 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Sako Kecamatan Pangean Kuansing.
Dari hasil penangkapan tersebut, diperoleh Barang Bukti (BB) berupa 20 paket plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan rincian satu paket besar, 2 paket sedang dan 17 paket kecil, dengan berat kotor BB, 14,45 gram.
Selain itu juga terdapat satu buah dompet warna merah, satu unit handphone merk Samsung warna merah maron, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu unit handphone merk Xiaomi warna putih silver, satu unit handphone merk Nokia warna putih, satu bungkus plastik klip.
Selain itu juga terdapat satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet kain warna coklat, satu buah tas pinggang warna cokelat, uang sebesar Rp210.000.- dan satu unit sepeda motor merk Mio warna pink Nomor polisi BM 9999 DQ.
"Pelakunya ada dua orang yaitu DP (28) beralamat Desa Sako Kecamatan Pangean dan YH (37) yang bekerja supir, beralamat Desa Pasar baru Pangean," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, S.Ik. MH melalui Kasubbag Humas Polres AKP Kadarusmansyah kepada wartawan, Jumat (14/6).
Adapun kronologis penangkapannya adalah sekira pukul 14.00 WIB hari Kamis (13/6),Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat adanya warga di Desa Sako Kecamatan Pangean Kuansing akan bertransaksi narkotika jenis sabu.