Soal Jabatan di BUMN, Rizal Ramli dan Said Didu Kompak Sebut Ma'ruf Amin Tak Beretika
RIAU24.COM - Polemik jabatan Cawapres 01 Maruf Amin di dua anak usaha BUMN masih terus menjadi pro-kontra di tengah masyarakat. Pihak yang membela beralasan, anak usaha BUMN bukan bagian dari BUMN itu sendiri. Sehingga Maruf tidak perlu mundur saat maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Jokowi.
Di sisi lain, pihak yang menentang bersikeras menyebut anak usaha BUMN merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari induk usahanya, BUMN itu sendiri. Sehingga, Maruf Amin seharusnya mundur dari jabatan DPS di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebelum resmi jadi Cawapres.
Tak mau ketinggalan dengan polemik ini, Ekonom Senior Rizal Ramli dengan tegas menyebut jabatan Maruf di dua bank syariah itu masuk ke ranah etika yang tidak pantas dilakukan oleh sosok yang hendak menjadi orang nomor dua di republik ini.
Rizal Ramli pun mencontohkan apa yang dilakukannya setiap kali ditunjuk sebagai menteri atau menko, baik di era Presiden Abdurrahman Wahid maupun di era Presiden Joko Widodo. Ia selalu mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN dan di perusahaan swasta.
“Memang selain soal terlarang, ada soal etika yang tidak pantas,” ujar Rizal Ramli lewat akun Twitter miliknya, seperti dilansir pojoksatu.id.
Pernyataan Rizal Ramli juga diamini oleh Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Ia membandingkan langkah Maruf dengan keputusan Cawapres 02 Sandiaga Uno yang rela melepas jabatan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Demi etika, Pak Sandiaga Uno melepas jabatan Wagub, padahal tidak dilarang oleh Undang-Undang,” singkat Said Didu.
Sandiaga Uno diketahui menjadi pasangan Anies Baswedan saat Pilkada DKI tahun 2017 silam. Keduanya kemudian terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur setelah mengalahkan kandidat petahana saat itu.
Namun, jabatan sebagai Wakil Gubernur direlakan begitu saja oleh Sandiaga Uno. Ia melepas jabatan itu saat resmi ditunjuk untuk mendampingi Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.
Padahal, saat itu Sandi diperkenankan oleh Undang-Undang untuk mengambil cuti ketimbang mengundurkan diri.***