Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, KPK Periksa Rektor Dan Calon Rektor UIN Dan IAIN
RIAU24.COM - Penyidik KPK memanggil sejumlah calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) dan Perguruan tinggi Islam lainya dalam kasus dugaan suap beli jabatan di Lingkungan Kementrian Agama (Kemenag). Mereka dipanggil kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka suap beli jabatan di Kemenag Romahurmuzy (Anggota DPR RI dari Fraksi PPP).
Mereka adalah calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Ali Mudlofir, Akh Muzakki, dan Rektor terpilih UIN Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy. Kemudian, calon Rektor IAIN Pontianak Wajidi Sayadi, Rektor terpilih IAIN Pontianak Syarif dan Wakil Rektor IAIN Pontianak Hermansyah. Selanjutnya, Rektor terpilih UIN Ar Raniry Banda Aceh, Warul Walidin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (M. Romahurmuziy) dalam pengembangan dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, melansir dari Viva Senin 17 Juni 2019.
Febri menjelaskan, pemanggilan sejumlah calon dan rektor UIN dan IAIN itu lantaran ditemukan sejumlah fakta baru dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Salah satunya, diduga terjadi jual beli pimpinan kampus di bawah Kemenag.
"Kami menemukan fakta-fakta baru. Sehingga dibutuhkan proses pemeriksaan terhadap para calon rektor. Karena UIN ini kan di bawah Kementerian Agama, kami mendapatkan informasi baru yang perlu kami klarifikasi terkait dengan dugaan peran RMY dalam proses ini," ungkapnya.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni M. Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).