Menu

Wasekjen PAN Buat Video Prabowo Tak Akan Menang di MK, BPN Sebut Faldo Sok Ngerti Hukum

Muhammad Iqbal 17 Jun 2019, 15:35
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Ali Lubis
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Ali Lubis

RIAU24.COM - Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Faldo Maldini membuat sebuah video analisis bagaimana bisa Prabowo tidak akan memenangkan perkara pemilu di MK.

Dalam video tersebut, Faldo menyoroti beda selisih suara Jokowi dan Prabowo hingga pembuktian kecurangan pemilu lewa C1. Tak hanya itu, Faldo mengatakan jika tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin selalu bisa menyampaikan argumen menjawab beberapa tuduhan terkait kecurangan pemilu yang dilakukan Jokowi sebagai capres petahana.
zxc1

Terkiat hal tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keberatan dengan video tersebut. BPN menganggap jika Faldo sok mengerti tentang hukum.

"Ya menurut saya apa yang disampaikan oleh Saudara Faldo itu terlalu lebay karena mendahului takdir Tuhan ya, apalagi Saudara Faldo ini kan bukan orang hukum tapi sok mengomentari proses hukum yang sedang berjalan," ujar anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Ali Lubis.

Pihaknya yakin jika dengan gugatan hasil pilpres yang dilayangkan dan kini berproses di MK. Dia juga menyarankan Faldo Maldini untuk duduk manis melihat perkara ini bergulir sebelum diputuskan majelis hakim. 

zxc2

"Sebab BPN 02 melalui kuasa hukumnya pada prinsipnya memiliki keyakinan bahwa perkara sengketa pilpres di MK ini akan diterima permohonannya oleh majelis hakim dengan berbagai macam alat bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan di muka persidangan," kata dia. 

"Jadi saran saya sebaiknya Saudara Faldo ini duduk manis saja sambil menonton proses hukum yang sedang berlangsung ini, apalagi proses persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi. Sebab, tidak ada yang dapat memastikan apakah BPN 02 atau TKN 01 yang akan menang di MK karena kepastian itu hanya milik Tuhan YME, Allah SWT," terang Ali yang dikutip dari Detik.com, Senin, 17 Juni 2019.

BPN