Karena ini, Yusril Enggan Bertanya Saat Said Didu Beri Kesaksian
RIAU24.COM - Ketika memberikan saksi fakta untuk tim hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu berpendapat jika Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin adalah pejabat BUMN.
Hal tersebut dia katakan ketika ramai soal jabatan Maruf Amin di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).
”Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi, dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN,” kata Said Didu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dilansir dari Jawapos.com, Rabu, 19 Juni 2019.
Kemudian, Said Didu juga menjelaskan alasan perusahaan anak usaha BUMN juga bisa disebut sebagai perusahaan BUMN itu sendiri. Pada 2005 silam, dirinya menggelar rapat dengan ahli-ahli hukum untuk membahas jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Dari rapat tersebut didapatkan keputusan bahwa komisaris, direksi, dewan pengawas, dan anak perusahaan merupakan bagian dari pejabat BUMN. "Jadi, memang rapat itu menyepakati hasil-hasil itu," tuturnya.
Lebih lanjut Said mengatakan, ada dua komisaris anak perusahaan BUMN yakni Andi Arief dan Raden Pardede Mundir menjadi bagian tim sukses di pilpres 2009. Kedua orang itupun mundur dari jabatan komisaris.
zxc2
"Kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede Mundir sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," ungkapnya.
Sementara terpisah, Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mehendra menuturkan enggan mengajukan pertanyaan ke Said Didu. Pasalnya, menurut Yusril jawaban Said Didu adalah jawaban saksi ahli.
Sementara dalam sidang ini, Said Didu dihadirkan sebagai saksi fakta. "Jika saya mengajukan pertanyaan nanti ini malah jadi saksi ahli. Jadi, kami tidak ajukan pertanyaan," jelas Yusril.