Polres Inhu Limpahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BPMD Inhu
RIAU24.COM - INHU - Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melimpahkan tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Inhu kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
"Iya, tersangka sebanyak 3 orang dan barang bukti baru saja kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting, S.IK melalui PS Paur Humas, Aiptu Misran, diruang kerjanya, Selasa 25 Juni 2019.
Dijelaskan, seperti diketahui, Polres Inhu telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap honor tenaga pendamping Desa dan dana transportasi pendamping Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi diwilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit akibat kasus dugaan korupsi itu, Negara dirugikan sekitar Rp1.939.950.000.Ketiga tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah, SR, mantan Kepala BPMD Inhu, SB mantan Sekretaris BPMD Inhu dan BRN, selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan.
Adapun Kelengkapan berkas Perkara korupsi sebagai mana surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : B- 072/L.4.12/Ep.1/05/2019, tanggal 14 April 2019 Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah
lengkap (P21).