Hadiri Sosialisasi Permendagri Tentang Penyusunan APBD 2020, Syamsuar: Fokus Dengan Prioritas
RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi Riau, pagi tadi menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan sosialisasi kepada pihak legislatif dan yudikatif itu, dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan kegiatan sosialisasi ini katakannya dilakukan setiap tahunnya. Terlebih lagi ketika melakukan penyusunan anggaran tahun berikutnya.
"Kegiatan ini setiap tahun dilakukan tapi karena ada perubahan dalam penyusunan APBD 2020, hari ini perwakilan Dirjen Keuangan Daerah menjelaskan kepada pemda dan DPRD untuk mengacu Permendagri yang baru," kata dia, Kamis, 27 Juni 2019.
Terkait dengan adanya moment pilkada serentak yang diikuti sembilan kabupaten/kota di Riau pada tahun 2020 mendatang, Syamsuar mengatakan penyusunan APBD daerah tersebut ada tahapannya.
"Untuk moment seperti pilkada tahun depan, tahapan anggaran ini harus ada. Sembilan kabupaten/kota yang ikut pilkada 2020 nanti, perubahan anggaran harus menyesuiakan," jelasnya.
Disinggung mengenai fokus penyusunan APBD Riau 2020 nanti, Syamsuar mengatakan akan fokus tentang program prioritas yang mengacu pada RPJMD Riau 2019-2024.
"Kami tentu fokus dengan prioritas kami, karena kami yang jalankan lima tahun ke depan. Ini mengacu kepada RPJMN nasional, dan tidak keluar dari itu. Nantinya pembabgunan SDM kita besar, lewat dari 20 persen," jelasnya.
Dilansir dari situs resmi Kemendagri, berdasarkan Permendagri tersebut, ada beberapa poin yang harus dipedomani dan dijadikan rujukan Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD tahun 2020.
Pertama, mengalokasikan anggaran Tahun 2020 dalam bentuk belanja hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota.
Kedua, menyediakan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Ketiga, mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan.
zxc1
Keempat, fokus APBD terhadap kegiatan yang berorientasi produktif.
Kelima, APBD diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.
Keenam, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 dan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Ketujuh, dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalikong.
Kedelapan, dedikasikan untuk rakyat dan jalankan secara efisien.