Pembebasan Lahan Kantor Bupati Menunggu Appraisal
RIAU24.COM - SELATPANJANG - Rencana pembangunan Kantor Bupati Kepulauan Meranti akan segera diwujudkan. Gedung pusat pemerintahan di kabupaten termuda di Provinsi Riau ini akan dibangun diatas lahan seluas 13 hektare.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Jon Hendri SSTP mengatakan pembebasan lahan akan dilakukan tahun ini. Saat ini masih dalam tahap penghitungan nilai ganti rugi lahan oleh tim appraisal.
“Sesuai dengan ketentuan, nilai gantirugi untuk lahan kantor bupati tidak boleh melebihi nilai yang telah ditetapkan tim appraisal. Setelah dihitung, maka akan langsung kita lakukan proses gantirugi,” ucapnya.
Diakuinya, anggaran yang disiapkan untuk membebaskan lahan tersebut sebesar Rp 9 miliar. Jika masih kurang, maka akan diajukan lagi melalui APBD-Perubahan 2019.
“Kita lihat dulu berapa nilai yang ditetapkan tim appraisal terhadap lahan tersebut. Jika dengan anggaran yang sudah kita ajukan masih kurang, maka aka kita tambah lagi sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan tersebut,” ungkapnya.
Untuk diketahui, rencana pembangunan Kantor Bupati Kepulauan Meranti, berada di Jalan Pramuka, Selatpanjang. Sebagian besar dari lahan tersebut, masih dimiliki masyarakat. Sehingga perlu dilakukan ganti rugi untuk pembebasannya.
Ia optimis, pembebasan lahan untuk pembangunan kantor bupati bisa tuntas dalam tahun ini. Sehingga pembangunannya bisa segera dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Panataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP).
“Kalau lahannya sudah tersedia, maka sudah bisa dilanjutkan dengan pembangunan fisik kantor bupati,” ucap Jon Hendri.
Salah satu anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHi mengingatkan agar proses gantirugi lahan bisa dilaksanakan sesuai aturan. Sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari.
“Masalah pembebasan lahan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan. Karena sudah banyak contoh dibeberapa daerah di Riau, dimana pejabat tersangkut masalah hukum, setelah melakukan pembebasan lahan” katanya.***
R24/phi/mad