JPU Dakwa Lima Komisioner KPU Palembang Hilangkan Hak Suara Ribuan Warga
RIAU24.COM - PALEMBANG - Lima komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang didakwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang telah menghilangkan hak pilih ribuan warga Palembang. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Klas I/A Khusus Palembang, Jumat (5/7).
Menurut Jaksa Ursula Dewi, terdapat kekurangan 7.210 surat suara di 70 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kelurahan Ilir Timur II, yakni Kelurahan 1 Ilir, 2 Ilir, 5 Ilir, Lawang Kidul, dan Sungai Buah.
Rinciannya, terdapat kekurangan 59 surat suara di 1 TPS di Kelurahan 1 Ilir; kekurangan 2.847 surat suara di 28 TPS kelurahan 2 Ilir; kekurangan 99 surat suara di 1 TPS kelurahan 5 Ilir; kekurangan 937 surat suara di 8 TPS kelurahan Lawang Kidul; dan kekurangan 3.268 surat suara di 32 TPS kelurahan Sungai Buah.
"Pada beberapa TPS tersebut saat melangsungkan pemungutan suara ditemukan beberapa warga pemilih menginginkan agar pemungutan suara dihentikan terlebih dahulu karena terjadi kekurangan kertas suara," ujar Ursula seperti dilansir cnnindonesia.
Ursula menuturkan keinginan warga agar pemungutan suara dihentikan sementara telah disampaikan secara lisan oleh para KPPS kepada PPS yang diteruskan kepada PPK.
Kemudian, lanjut Ursula, PPK telah meminta petunjuk kepada komisioner KPU Pelembang yang memberikan petunjuk agar pemungutan suara tetap dilaksanakan.