Menu

Dewan Minta Masyarakat Desa Sinamanenek Manfaatkan Lahan Adat 2.800 Hektare Milik PTPN V

Riko 8 Jul 2019, 15:36
Taufik Arrakhman
Taufik Arrakhman

RIAU24.COM -  Gubernur Riau Syamsuar memastikan lahan perkebunan sawit PTPN V seluas 2.800 hakatare di Desa Sinamanenek, Kampar, diserahkan sepenuhnya untuk masyarakat. Pengembalian lahan sengketa perusahaan kepada masyarakat tersebut diputuskan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Keppres.

zxc1
 

Wakil ketua komisi I DPRD Riau Taufik Arrakhman menyebutkan lahan adat seluas 2.800 di Sinamanenek akan diperuntukan masyarakat yang dulunya  bersengketa dengan perusahaan maka diserahkan kembali kepada masyarakat dengan Keppres.

Namun kata Taufik soal pelaksanaannya di lapangan tidaklah gampang karena masyarakat yang menerima lahan itu apakah betul masyarakat yang berhak mendapatkannya atau tidak belum di ketahui pasti.

"Kepada masyarakat yang menerima hak lahan dari negara itu saya berharap gunakan sebaik-baiknya, untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sendiri, kalau ada meminta lagi lahan itu tidak baik , maka masyarakat melaporkannya  pihak terkait, "katanya. 

Mantan Ketua pansus perda tanah Ulayat, DPRD Riau itu  menambahkan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan perda hak Ulayat  tapi ada satu gugatan di MA  terhadap Perda itu.

Dalam perda juga diatur point  lahan yang habis HGU nya  maka peran masyarakat adat dilibatkan untuk pemanfaatan lahan itu, namun Karena ada gugatan untuk klausul tertentu maka  perda itu kalah.

"Memang bukan gampang masalah lahan Ulayat ,  kita ingin masyarakat adat mendapatkan haknya, seperti dilibatkan di ajak bicara karena UU agraria tidak detil seperti itu ," tuturnya.