Dewan Minta Masyarakat Desa Sinamanenek Manfaatkan Lahan Adat 2.800 Hektare Milik PTPN V
RIAU24.COM - Gubernur Riau Syamsuar memastikan lahan perkebunan sawit PTPN V seluas 2.800 hakatare di Desa Sinamanenek, Kampar, diserahkan sepenuhnya untuk masyarakat. Pengembalian lahan sengketa perusahaan kepada masyarakat tersebut diputuskan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Keppres.
zxc1
Namun kata Taufik soal pelaksanaannya di lapangan tidaklah gampang karena masyarakat yang menerima lahan itu apakah betul masyarakat yang berhak mendapatkannya atau tidak belum di ketahui pasti.
"Kepada masyarakat yang menerima hak lahan dari negara itu saya berharap gunakan sebaik-baiknya, untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sendiri, kalau ada meminta lagi lahan itu tidak baik , maka masyarakat melaporkannya pihak terkait, "katanya.
Mantan Ketua pansus perda tanah Ulayat, DPRD Riau itu menambahkan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan perda hak Ulayat tapi ada satu gugatan di MA terhadap Perda itu.
Dalam perda juga diatur point lahan yang habis HGU nya maka peran masyarakat adat dilibatkan untuk pemanfaatan lahan itu, namun Karena ada gugatan untuk klausul tertentu maka perda itu kalah.
"Memang bukan gampang masalah lahan Ulayat , kita ingin masyarakat adat mendapatkan haknya, seperti dilibatkan di ajak bicara karena UU agraria tidak detil seperti itu ," tuturnya.