Anggota Dewan Plesiran ke Luar Negeri, Pemprov Belum Terima Persetujuan Mendagri
RIAU24.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dikabarkan bakal melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri. Rencananya, beberapa anggota dewan akan berangkat ke Amerika dan Australia.
Kepala Biro Tata Pemerintahaan (Tapem) Pemprov Riau, Sudarman mengatakan jika pihaknya saat ini masih belum menerima persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal rencana tersebut.
Dia mengatakan, surat bernomor 009/5546/SJ itu berisikan izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, jika diberikan kurang dari waktu yang ditetapkan, dipastikan terkendala limit waktu dan proses penyelesaian administrasi.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menanggapi soal rencana perjalanan dinas luar negri anggota dewan tersebut.
Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi menilai perjalanan dinas tersebut tidak memiliki tujuan yang jelas dalam mendukung kinerja DPRD dan pembangunan daerah.
zxc2
"Gubernur seharusnya melakukan evaluasi terlebih dahulu pelaksanaan Kunker khususnya ke luar negeri yang dilakukan sebelumnya. Bukan menyetujui dan memberikan rekomendasi rencana anggota DPRD Riau," kata Triono.