Menu

Tak Becus Berkerja, Jokowi Diminta Pecat Rini Soemarno

Riko 9 Jul 2019, 12:39
Rino Soemarno bersama Luhut Panjaitan saat di Istana negara
Rino Soemarno bersama Luhut Panjaitan saat di Istana negara

RIAU24.COM -  Presiden Joko Widodo tidak perlu menyingung dan marah kepada  bawahannya. Menteri yang terbukti gagal sebaiknya dipecat saja, diganti dengan yang punya kapasitas.

Demikian disampaikan Deputi Presiden dan Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menanggapi Presiden Jokowi yang merah kepada Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Ignasius Jonan akibat neraca perdagangan defisit 2,14 miliar dolar AS periode Januari-Mei tahun ini.

Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Senin kemarin mengatakan, kalau dilihat lebih rinci, sektor minyak dan gas bumi yang paling besar sumbangannya atas defisit neraca perdagangan tersebut.

"Sebaiknya diganti saja, tidak usah dipakai lagi," ujar Rusdi melansir dari Kantor Berita RMOL, Selasa 9 Juli 2019.

Apalagi Rini, dia telah diboikot DPR. Pemboikotan Rini berawal dari rekomendasi Pansus Angket Pelindo II pada Desember 2015. Pansus Pelindo terkait dengan masalah kontrak JICT antara Pelindo II dan HPH karena terindikasi kuat telah merugikan negara dengan menguntungkan pihak asing.

Salah satu rekomendasi Pansus Angket adalah, merekomendasikan Presiden menggunakan hak prerogatif untuk memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno karena dianggap melanggar aturan.

Namun, jelas Rusdi menambahkan, apabila menterinya sudah sering bermasalah, maka sesungguhnya presidennya lah yang tidak mampu.

"Justru presidennya gagal karena dia tidak mampu mengarahnya menterinya," ungkapnya.

Sementara itu, dibandingkan dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Presiden Joko Widodo kalah cepat. Baru-baru ini seperti ramai diberitakan, Presiden Erdogan mencopot Gubernur Bank Sentral Turki Murat Cetinkaya. Pencopotan dilakukan untuk menyelamatkan perekonomian Turki. Cetinkaya disebut-sebut enggan menurunkan suku bunga.