P21, BC Bengkalis Limpahkan Berkas Perkara Tekong Pembawa Bawang Ilegal ke Pidsus
RIAU24.COM - BENGKALIS - Penyidik Bea dan Cukai Bengkalis menyerahkan berkas perkara tersangka Y (46) kasus penyeludupan bawang merah ilegal dari Malaysia ke Pulau Bengkalis setelah dinilai lengkap P21 ke Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dan akan menjalani sidang.
Saat ditangkap, tersangka Y (46) yang merupakan Nahkoda atau tekong kapal mengangkut bawang merah sebanyak 750 karung atau berat kurang lebih 6.750 kilogram (6,7 ton). Selain bawan Y juga membawa berupa makanan ringan.
"Berkas tersangka barang bukti Y kasus dugaan penyelundupan bawang merah sudah kita terima dari BC Bengkalis," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidsus, Agung Irawan, S.H kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2019.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis (KPPBC Bengkalis) menyita 750 karung bawang merah hasil penegahan penyelundupan petugas BC di Perairan Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Barang bukti tanpa pajak itu, diangkut dengan satu unit kapal motor (KM) Kasih Ibu GT 5, yang ditangkap Kamis (16/5/19) lalu oleh Tim Patroli BC 8006 dalam operasi terpadu.
Penegahan dilakukan atas dasar bahwa KM. Kasih Ibu sengaja mengangkut barang-barang impor dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis tanpa kepabeanan yang sah dan melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10/1995 sebagaimana diubah UU Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan.
Tersangka Y diancam dengan hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Selain bawang merah, petugas juga menyita barang bukti lainnya makanan campuran sebanyak 132 pek, minuman campuran 150 case dengan nilai total Rp85,125 juta, dan kerugian negara Rp42,563 juta.***
R24/phi/hari