Biaya Parkir Sering Dikeluhkan Selama Pacu Jalur Teluk Kuantan, Dishub akan Lakukan Penataan
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Selama berlangsungnya Festival Pacu Jalur (FPJ) Tradisional di kota Teluk Kuantan, banyak keluhan dari masyarakat yang menonton FPJ terutama soal biaya parkir.
Masyarakat sering mengeluhkan tentang biaya parkir yang mahal dan semrawutnya parkir kendaraan, mulai dari kendaraan roda dua, kendaraan roda empat maupun kendaraan roda enam dan sebagainya.
Menyikapi kondisi itu, menghadapi FPJ yang akan berlangsung pada tanggal 21 sampai 25 Agustus 2019 mendatang, Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi yang bertanggung jawab terhadap persoalan parkir tersebut, mulai menyusun peraturan tentang parkir selama berlangsungnya FPJ di Kota Teluk Kuantan.
"Saat ini kita sedang menyusun Peraturan yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kuantan Singingi, khusus selama berlangsungnya FPJ di Teluk Kuantan," Ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Asmari, S.Sos, kepada Riau24.com di ruang kerjanya, Selasa (16/7).
Dikatakannya, untuk lokasi parkir kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat maupun roda enam, akan berada di lahan perkantoran pemda, tepi jalan umum, terminal dan lahan yang dikuasai oleh Pemerintah Desa (lahan warga).
"Lahan ini merupakan yang berada di seluruh Kota Teluk Kuantan, Pasar, Koto Taluk, Sawah, Beringin, Simpang Tiga, Seberang Taluk dan Pulau Aro," paparnya.