Menu

Nyambi Jual Sabu, RA Petani di Inhil Ditangkap Polisi

Ramadana 17 Jul 2019, 12:43
Persangka yang diamankan aparat kepolisian/rgo
Persangka yang diamankan aparat kepolisian/rgo

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - Memang yang namanya narkoba sangat sulit untuk diberantas habis, buktinya setelah sekian banyak kasus Narkoba yang diungkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil, masih juga ada ditemukan orang yang berkecimpung dalam lingkaran barang Haram tersebut.

Kembali diamankan lagi seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus narkoba, pria tersebut berinisial RA (29 tahun), seorang Petani, yang beralamatkan dijalan Lintas Samudra Desa Petalongan Kec. Keritang Kab. Inhil.

Pria tersebut diamankan pada Selasa 16 Juli 2019 malam kemarin, dialamat tempat tinggalnya sendiri, dengan barang bukti yang disita dari tangannya berupa 7 (tujuh) paket shabu yang dibungkus dalam berbagai ukuran berat, 1 (satu) unit HP Android merk Xiaomi warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih.

Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony P, SIK, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR, S.H menjelaskan bahwa penangkapan RA adalah atas laporan dari Masyarakat disekitar tempat tinggal pelaku yang sudah merasa jerih melihat tingkah pelaku yang sering bertransaksi Narkoba dirumahnya.

Kemudian pada minggu tanggal 14/07/2019 kemarin, salah seorang warga yang tidak ingin diketahui identitasnya, telah memberikan informasi kepada pihak Sat Res Narkoba Polres Inhil tentang sepak terjang pelaku, atas dasar laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil dibawah pimpinan Kanit Idik I Narkoba, IPDA ADRIANTO, S.H, segera melakukan Penyelidikan dan pelaku RA berhasil ditangkap pada malam kemarin.

"Untuk saat ini Pelaku RA berikut Barang Bukti hasil sitaan dari tangannya, telah Kami amankan di Mapolres Inhil, dan akan segera kita proses sidik sesuai dengan aturan hukum yang diterapkan kepadanya," tandasnya.***


R24/phi/rgo