Parkir Pasar Modern Teluk Kuantan Dikelola Kopdagrin, Dishub Keberatan
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Saat ini terjadi rebutan dalam pengelolaan parkir, di Pasar Tradisional Berbasis Modern Teluk Kuantan. Sebab Dua instansi saling rebutan yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Padahal, sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), pengelolaan parkir berada dalam kewenangan Dinas Perhubungan, termasuk parkir di Pasar Tradisional Berbasis Modern Teluk Kuantan.
Akan tetapi dalam kenyataan di lapangan, malah dikelola oleh Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin).
"Pada saat Pasar Tradisional Berbasis Modern mulai ditempati oleh para pedagang, Rabu, (10/7), saat itu datang juru parkir Dinas Perhubungan melaporkan, bahwa dirinya tidak bisa melakukan pemungutan terhadap parkir di Pasar Tradisional Berbasis Modern," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Asmari, S. Sos ketika dihubungi, Selasa (16/7).
Mendapatkan hal demikian, dilarang memungut oleh Dinas Kopdagrin tentu saja menjadi tanda tanya. Padahal sesuai Tupoksi dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir, bahwa untuk pengelolaannya berada dibawa Dinas Perhubungan," ujarnya.
Namun Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi, juga merasa berwenang karena diberikan Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parkir oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) termasuk parkir di Pasar Tradisional Berbasis Modern Teluk Kuantan.