Buka Forum Komunikasi Publik Isu Prioritas Pembangunan, Ini Arahan Bupati Mursini
Dikatakannya, Selain pentingnya instrumen pendekatan komorehensif, yang penting dipahami adalah harus dipahami degradasi kualitas lingkungan hidup, terkait erat dengan masalah perumusan kebijakan, rencana program pembangunan yang tidak ramah lingkungan.
Oleh karena itu, upaya penanggulangan kualitas lingkungan harus di mulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan, sebagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup," Sebutnya.
KLHS yang merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan, berupaya rangkaian analisis yang sitematis menyeluruh dan Partisipatif. Untuk itu Bupati berharap kepada Forum Komunikasi ini, agar dapat berpartisipasi dalam memberikan saran dan masukan. Sehingga nantinya dalam penyusunan dokumen KLHS, sebagai persyaratan dalam penetapan Ranperda tentang RTRW Kuansing berjalan dengan baik dan sempurna.
" Untuk itu, sangat mendukung penuh pelaksanaan Forum Komunikasi Publik KLHS - RTRW Kuansing, yang merupakan amanah UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut," jarnya.
Sedangkan sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut yakni, Tim Ahli PSLH Unri, Dr. Suwondo, M.Si dan Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, Yulianti, ST. MT
Selain Bupati H. Mursini, juga dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Riau dan Bappeda Litbang Kuansing, Kepala DLH Provinsi dan DLH Kuansing, BKSDA Provinsi, Perwakilan Kabupaten Sijunjung dan Inderagiri Hulu, BPN Kuansing, Asisten, Setwan, Kaban, Kadis, Kabag, Kabid, Perusahaan yang beroperasi di Kuansing, Asosiasi Kelembagaan, dan Tim Pokja KLHS RTRW.***