Diduga Terkait 18,8 Kg Sabu, Satu Napi di LP IIA Bengkalis Dibawa Aparat dari Mabes Polri
RIAU24.COM - BENGKALIS - Lapas Kelas IIA Bengkalis pastikan bahwa seorang narapidana (Napi) telah diperiksa aparat dari Markas Besar (Mabes) Polri. Napi tersebut atas nama Acong, dari perkara tindak pidana Narkoba yang telah menjalani masa hukuman tiga tahun dari vonis 10 tahun kurungan penjara.
Tetapi, belum jelas apakah pemeriksaan terhadap seorang Napi Lapas Bengkalis tersebut berhubungan langsung atau pelaku atas penemuan diduga sabu seberat 18,8 kilogram (Kg) oleh seorang pedagang di Jalan Kelapapati Darat, Bengkalis, Sabtu (13/7/19) sekitar pukul 16.30 WIB lalu.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Dian Artanto ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan bahwa Mabes Polri membawa satu orang Napi atas nama Acong guna memudahkan pemeriksaan.
Dibawanya Acong itu, berdasarkan dari surat yang disampaikan kepada Lapas Bengkalis, sama sekali tidak menyebutkan karena dugaan keterlibatan temuan sabu lebih kurang 18,8 kilogram tersebut.
"Berdasarkan dari surat Mabes kemarin tidak disebutkan berkaitan dengan temuan sabu 18 Kg itu. Apakah ada pengembangan lainnya kita juga belum tahu dan informasi. Apakah ada pengembangan lagi tentu kepolisian yang lebih tahu. Biasanya jika ada pengembangan dari pihak kepolisian yang melibatkan Napi di Lapas akan memberitahukannya ke petugas Lapas untuk mencari,"ungkap Dian Artanto, Jumat 19 Juli 2019.
Disebutkan Dian, pihaknya belum tahu sama sekali atas keterlibatan kasus apa, Napi Acong tersebut sehingga dibawa oleh Mabes Polri, sejak Senin lalu.