Serang Hakim Saat Sidang, Pengacara Pihak Tomy Winata Ditetapkan Tersangka
"Kemudian di pengujung pembacaan putusan tiba-tiba--saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu--tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso, dilansir detik.
Akibat aksi Des yang tak terduga itu, sidang sempat diskors dan akhirnya dilanjutkan kembali untuk membacakan putusan. Adapun dalam sidang itu, hakim memutuskan menolak gugatan penggugat, dalam hal ini kubu Tomy Winata.
Minta Maaf
Terpisah, pihak Tomy Winata meminta maaf atas tindakan Des tersebut. Menurut juru bicara Tomy Winata, Hanna Lilies, dalam keterangan tertulisnya, Des memang salah satu pengacara yang ditunjuk pria yang akrab disapa TW itu, menangani kasus perdata di PN Jakarta Pusat.
Pihaknya mengakui, aksi penyerangan tersebut seharusnya tak terjadi.
"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi,” ujarnya, dilansir viva.