Menu

Triwulan Dua Dana BOS di Kepulauan Meranti Sudah Disalurkan

Ahmad Yuliar 19 Jul 2019, 19:17
Ilustrasi dana BOS/int
Ilustrasi dana BOS/int

RIAU24.COM -  SELATPANJANG -  Untuk triwulan kedua dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah disalurkan keseluruh sekolah. Penyalurannya dilakukan setiap triwulan, atau sebanyak 4 tahap dalam setahun.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Syafrizal mengatakan bawa penyaluran sudah dilaksanakan pada bulan Juni 2019. Melalui rekening masing-masing sekolah.

“Mekanisme penyalurannya dilakukan secara berantai. Setiap tiga bulan sekali, Pemerintah Pusat mentransferkannya ke Pemerintah Provinsi Riau, kemudian dilanjutkan ke Kas Daerah (Kasda) Pemkab Meranti. Setelah pertanggung jawaban administrasi penggunaan dana BOS oleh sekolah triwulan sebelumnya diverifikasi, maka dana BOS langsung disalurkan ke masing-masing rekening sekolah,”jelasnya.

zxcc1

Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Dikdas, Muhammad Nazir merincikan bahwa besaran dana BOS bagi masing-masing sekolah ditentukan dengan jumlah siswa.  Setiap triwulan, jumlah dana BOS bagi sebanyak 246 sekolah sebesar Rp 4,696,600,000.

“Terdiri dari sebanyak 200 sekolah negeri akan menerima Rp 4,180,000,000, dan sisanya sebesar Rp 516.600.000 diberikan kepada 46 sekolah swasta yang ada di Meranti. Penyaluran anggaran sebesar itu akan dilakukan setiap tiga bulan sekali,” rincinya.

Nazir menambahkan besaran bagi masing-masing sekolah bervariasi. Karena tergantung jumlah siswanya.

“Untuk tingkat SD, per siswa akan dibantu Rp 800 ribu, dan tingkat SMP sebesar Rp 1 juta. Penggunaannya harus sesuai dengan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis),”ujarnya.

Menurutnya penggunaan dana BOS oleh sekolah sudah mulai baik dan sesuai dengan ketentuan (juklak dan juknis). Nantinya seluruh sekolah wajib menyampaikan kepada Disdikbud laporan administrasi penggunaan dana BOS tersebut.

“Tugas kita bagaimana memverifikasi penggunaan dana BOS. Masukan dan evaluasi akan kita berikan dalam setiap melakukan verifikasi, sehingga kualitas penggunaannya bisa semakin baik. Yang jelas penggunaannya harus sesuai dengan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS),”ungkap Nazir.***


R24/phi/mad